Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum
Apa yang dimaksud delik aduan? Berikut penjelasan pengamat hukum sekaligus Direktu rLBH APIK Bali Ni Luh Putu Nilawati.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) masih marak terjadi.
KDRT ini mecakup kekerasan yang dilakukan sesama anggota keluarga, hingga pekerja Asisten Rumah Tangga (ART).
Indonesia sendiri memiliki regulasi khusus untuk mengatur KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam UU itu, ada beberapa kekerasan yang dikategorikan sebagai delik aduan.
Yakni, kekerasan yang dilakukan seorang suami kepada istri atau sebaliknya.
Baca juga: Apa Itu Super Follow? Fitur Baru Twitter yang Memungkinkan User Pasang Tarif untuk Konten Eksklusif
Baca juga: Apa Itu Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong? Begini Penjelasannya
Delik aduan ini, berbeda dengan delik pidana umum.
Apa yang dimaksud delik aduan?
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati menerangkan penjelasan tentang delik aduan.
Menurutnya, delik aduan ini memperbolehkan sang pelapor untuk mencabut laporannya.
"Delik aduan itu, artinya apabila dalam proses pelaporan, si pengadu itu boleh mencabut laporannya.
"Dan tidak diteruskan proses hukumnya," jelas Nila pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Pesan Kapolri kepada Kabareskrim: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah Tapi Tumpul ke Atas
Baca juga: Apa Itu Suhu? Berikut Pengertian, Alat Ukur Suhu hingga Perbedaan Suhu dan Kalor
Ia membenarkan, jika delik aduan ini khusus untuk KDRT yang dilakukan seorang suami kepada istri atau sebaliknya.
"Delik aduan ini dikhususkan apabila dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya," terang Wakil DPC Peradi Denpasar itu juga.
Nila juga menjelaskan, jika kasus terjadi antara orang tua dengan anaknya, bisa berlapis dengan UU yang berkaitan, seperti UU Perlindungan Anak.