Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Apa yang dimaksud delik aduan? Berikut penjelasan pengamat hukum sekaligus Direktu rLBH APIK Bali Ni Luh Putu Nilawati.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum
Freepik
Ilustrasi - Apa yang itu delik aduan? Berikut penjelasan pengamat hukum sekaligus Direktur LBH APIK Bali Ni Luh Putu Nilawati. 

TRIBUNNEWS.COM - Tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) masih marak terjadi.

KDRT ini mecakup kekerasan yang dilakukan sesama anggota keluarga, hingga pekerja Asisten Rumah Tangga (ART).

Indonesia sendiri memiliki regulasi khusus untuk mengatur KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam UU itu, ada beberapa kekerasan yang dikategorikan sebagai delik aduan.

Yakni, kekerasan yang dilakukan seorang suami kepada istri atau sebaliknya.

Baca juga: Apa Itu Super Follow? Fitur Baru Twitter yang Memungkinkan User Pasang Tarif untuk Konten Eksklusif

Baca juga: Apa Itu Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong? Begini Penjelasannya

Delik aduan ini, berbeda dengan delik pidana umum.

Apa yang dimaksud delik aduan

Berita Rekomendasi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati menerangkan penjelasan tentang delik aduan.

Menurutnya, delik aduan ini memperbolehkan sang pelapor untuk mencabut laporannya.

"Delik aduan itu, artinya apabila dalam proses pelaporan, si pengadu itu boleh mencabut laporannya.

"Dan tidak diteruskan proses hukumnya," jelas Nila pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (22/2/2021).

Direktur LBH APIK Bali dan Wakil Ketua DPC Peradi Denpasar, Ni Luh Putu Nilawati saat mengisi program Kacamata Hukum YouTube Tribunnews, Senin (22/2/2021).
Direktur LBH APIK Bali dan Wakil Ketua DPC Peradi Denpasar, Ni Luh Putu Nilawati saat mengisi program Kacamata Hukum YouTube Tribunnews, Senin (22/2/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Pesan Kapolri kepada Kabareskrim: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah Tapi Tumpul ke Atas

Baca juga: Apa Itu Suhu? Berikut Pengertian, Alat Ukur Suhu hingga Perbedaan Suhu dan Kalor

Ia membenarkan, jika delik aduan ini khusus untuk KDRT yang dilakukan seorang suami kepada istri atau sebaliknya.

"Delik aduan ini dikhususkan apabila dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya," terang Wakil DPC Peradi Denpasar itu juga.

Nila juga menjelaskan, jika kasus terjadi antara orang tua dengan anaknya, bisa berlapis dengan UU yang berkaitan, seperti UU Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas