Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Apa yang dimaksud delik aduan? Berikut penjelasan pengamat hukum sekaligus Direktu rLBH APIK Bali Ni Luh Putu Nilawati.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum
Freepik
Ilustrasi - Apa yang itu delik aduan? Berikut penjelasan pengamat hukum sekaligus Direktur LBH APIK Bali Ni Luh Putu Nilawati. 

Adapun untuk melaporkan KDRT ini, cukup dua alat bukti, yakni visum dan keterangan saksi korban.

Nila menjelaskan definisi dari bukti visum ini. 

Baca juga: Terasa Nyeri dan Pegal Jadi Efek Samping Paling Umum Usai Disuntik Vaksin, Mengapa Bisa Terjadi?

Baca juga: Mengapa Kita Tetap Harus Menggunakan Masker Saat di Mobil Pribadi? Ini Penjelasan Satgas IDI

Menurutnya, ada perbedaan antara visum dengan surat keterangan sakit.

"Ibu-ibu yang menjadi korban KDRT, ia lebih dulu diantar keluarganya ke rumah sakit (RS)."

"Setelah mendapat pemeriksaan, mereka (korban,red) ambil sendiri hasil pemeriksaanya, tetapi tidak dilanjutkan dengan melapor polisi."

"Kemudian dengan diambil surat keterangan itu sendiri tidak bisa disebut dengan visum," terang Nila

Saat korban KDRT dilarikan ke rumah sakit, hendaknya langsung melapor ke polisi.

Berita Rekomendasi

Sehingga, hasil pemeriksaan berbentuk surat keterangan sakit ini bisa menjadi bukti visum.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (KOMPAS IMAGES)

Baca juga: Ahli Hukum Sebut Tugas Sekretaris MA Hanya Urus Administrasi, Bukan Proses Peradilan

Baca juga: Apa Peran Operator Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam Kasus Suap Bansos Covid-19?

"Seharusnya bagi korban KDRT, surat keterangan sakit jangan diambil dulu. Tetapi kita langsung melapor."

"Setelah mendapat tanda bukti lapor ini, polisi lah yang akan datang mengambil surat keterangan sakit."

"Dengan polisi yang ambil surat keterangan sakit, itu menjadi visum," kata Wakil Direktur DPC Peradi Denpasar itu.

Nila melihat ada saja fenomena, korban KDRT tak segera melapor ke polisi, malah membawa pulang surat keterangan sakit itu.

Lalu, selang beberapa hari, l baru korban ini melaporkan ke pihak kepolisian.

Hal itu nantinya, sang korban akan diminta melakukan pemeriksaan ulang.

Sebab, luka yang diderita korban sudah memudar, bahkan hilang. Akhirnya, laporan berujung dengan bukti kurang kuat.

(Tribunnews.com/Shella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas