Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Tjahjo Harap SAKIP Desa Jadi Implementasikan Reformasi Birokrasi di Level Desa

Diberlakukan sejak tahun 2019, kini SAKIP Desa sudah diimplementasikan di 270 desa se-Kabupaten Sumedang. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri Tjahjo Harap SAKIP Desa Jadi Implementasikan Reformasi Birokrasi di Level Desa
Humas Kementerian PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. 

Nenden menjelaskan, dari tiga prioritas utama SAKIP Desa tersebut, Desa Sukajaya memiliki target untuk menurunkan angka kemiskinan sebesar 8 persen dari 800 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni 64 keluarga per tahun. Untuk penurunan angka stunting, dijabarkan dalam bentuk target kegiatan pendukung penurunan stunting, serta target peningkatan IKM dengan standar minimal poin tertentu.

Dijelaskan, penurunan angka kemiskinan dilakukan dengan melihat kriteria dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga dapat terlihat kapasitas dari kemungkinan untuk menurunkan kemiskinan di Desa Sukajaya. 

Salah satunya dengan diberikan program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mencapai standar hidup yang layak terutama dalam pemenuhan kebutuhan perumahan dengan memberi bantuan dana dan peralatan serta bahan untuk perbaikan. 

Nenden bercerita bahwa setelah program ini dilaksanakan, satu per satu keluarga mengundurkan diri dari Program Keluarga Harapan (PKH). Dimana masyarakat yang mengundurkan diri tersebut paham bahwa keluarganya sudah tidak lagi berada di zona kemiskinan.

Begitu pula dengan kegiatan pencegahan stunting. Keluarga diberikan pendampingan, bantuan, serta perbaikan lingkungan, sesuai dengan hasil identifikasi stunting. Selain itu, juga terdapat kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang dapat melaporkan data secara langsung mengenai kondisi anak stunting.

Terkait IKM, diceritakan bahwa kenaikan IKM dikarenakan pelayanan yang sudah beralih ke digital. Saat ini beberapa pelayanan administrasi dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan Quick Response (QR) Code jenis pelayanan digital. Kepala Desa juga telah bisa memberikan tanda tangan elektronik, sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. 

Dengan adanya SAKIP Desa ini, seluruh target prioritas tersebut dapat terpantau dengan baik melalui Command Center, karena adanya integrasi data real-time melalui superaplikasi e-Office Desa. 

BERITA TERKAIT

Hasilnya, target prioritas dapat terpenuhi, bahkan ada yang melampaui target.

Nenden mengatakan bahwa kehadiran SAKIP Desa menjadi awal untuk terus dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Desa Sukajaya, dan juga di desa-desa lain di Kabupaten Sumedang.

“Mudah-mudahan ke depannya kami dapat melayani masyarakat lebih baik lagi, sesuai dengan amanah yang diemban untuk dapat memberikan pelayanan prima,” tutup Nenden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas