Menteri Tjahjo Harap SAKIP Desa Jadi Implementasikan Reformasi Birokrasi di Level Desa
Diberlakukan sejak tahun 2019, kini SAKIP Desa sudah diimplementasikan di 270 desa se-Kabupaten Sumedang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Desa menjadi salah satu gebrakan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Implementasi SAKIP Desa yang dilakukan secara elektronik ini memacu pengelolaan anggaran desa menjadi berbasis kinerja dan berorientasi hasil.
Diberlakukan sejak tahun 2019, kini SAKIP Desa sudah diimplementasikan di 270 desa se-Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Usul Libur Lebaran 2021 Diperpendek
Ditunjang dengan pengembangan teknologi informasi melalui super aplikasi e-Office Desa, sinergi antara kabupaten, kecamatan, hingga perangkat desa menjadi lebih mudah dan terintegrasi serta transparan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pun mengapresiasi pelaksanaan SAKIP Desa. Ia berkesempatan untuk mengunjungi Desa Sukajaya yang menjadi pilot project SAKIP Desa saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, awal pekan ini.
“Kami mengapresiasi Kepala Desa Sukajaya, dan tentunya juga Camat dan Bupati Sumedang, karena dengan adanya SAKIP Desa ini, bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya. Terlihat dari banyaknya kemajuan di berbagai lini,” kata Menteri Tjahjo dalam siaran pers, Kamis (25/2/2021).
Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa implementasi dari SAKIP Desa ini menghasilkan output yang sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Output tersebut adalah kecepatan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.
Baca juga: Tjahjo Dukung KPK Dalam Penguatan Jabatan Fungsional: Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan
Dengan demikian, masyarakat desa dapat merasakan kehadiran pemerintah dalam kehidupannya sehari-hari.
SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Dalam SAKIP Desa di Kabupaten Sumedang, terdapat tiga prioritas utama, yakni penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting, serta peningkatan indeks kepuasan masyarakat (IKM).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Sukajaya Nenden Dewi Raspati mengemukakan bahwa implementasi SAKIP Desa sangat membantu perangkat desa di Kabupaten Sumedang dalam mencapai target kinerja.
Sehingga kerja yang dilaksanakan dapat tercapai dan terlihat hasilnya.
“Sebelum ada SAKIP Desa, pekerjaan belum terpatok dengan hasilnya. Dengan adanya SAKIP Desa, perangkat desa bekerja dengan memaksimalkan loyalitas dalam memberikan pelayanan prima, sehingga pekerjaan menjadi teratur dan tertata kepada masyarakat,” jelas Nenden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.