Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Yus Sudarso, Kader Demokrat yang Dipecat, Pernah Bicara Rencana Perubahan Kepemimpinan Partai

Profil Yus Sudarso, Kader Demokrat yang dipecat secara tidak hormat dan diberhentikan secara tetap.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Yus Sudarso, Kader Demokrat yang Dipecat, Pernah Bicara Rencana Perubahan Kepemimpinan Partai
dct.kpu.go.id
Yus Sudarso. Profil Yus Sudarso, Kader Demokrat yang dipecat secara tidak hormat dan diberhentikan secara tetap. 

- Vice Presiden Mega Mendut Group (1996)

- Direktur Utama PT. Toyosan Pillar (1989 s/d 2011)

- Komisaris PT. Toyosan Pillar (2011 s/d sekarang)

- Direktur Tabloid Hukum dan Kriminalitas, Divisi Humas Mabes POLRI, (2002 s/d 2008)

- Pimpinan Perusahaan Harian Umum AB/ABRI (1998 s/d 2001)

- Direktur Mendut Hotel, Yogyakarta (1990 s/d 1996)

- Direktur, Tiara farm. Tangerang, Banten (1987 s/d 1990)

Berita Rekomendasi

- Manajer, PT. Fajar Rimba Kencana (Feny Souneville & Co.) Jakarta (1984 s/d 1987)

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021), disebutkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada anggota Partai Demokrat tersebut, sesuai keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan Yus Sudarso terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.

Perbuatan Yus dan keenam kader lainnya yang telah dipecat, dianggap merugikan Partai Demokrat.

Atas perbuatan mereka, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya atau diperiksa secara khusus.

Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Yus Sudarso, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas