Profil Darmizal, Senior Partai Demokrat yang Dipecat karena Terlibat Upaya Gerakan Kudeta
Nama politikus Darmizal menggaung seusai diberhentikan tetap dan dipecat dari Partai Demokrat secara tidak hormat.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Darmizal, menggaung usai diberhentikan secara tetap dan dipecat dari Partai Demokrat secara tidak hormat.
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang kader Partai Demokrat dipecat dan diberhentikan secara tetap.
Hal tersebut sesuai rilis dari Partai Demokrat yang diterima Tribunnews.com.
Nama kader tersebut yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Baca: Allen Marbun Akan Didepak dari DPR
Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis, dalam rilis menyebut pemberhentian tersebut terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Sebelumnya santer terdengar isu rencana kudeta yang dilakukan kader partai pada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: DPP Demokrat: Organisasi Sayap Tak Punya Hak Usulkan KLB
Baca juga: Darmizal Minta AHY Terima soal Isu KLB Partai Demokrat yang Tengah Bergulir: Mari Sambut KLB
Diketahui, Darmizal sebelumnya sempat mengkritik kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
Dikutip dari Kompas.com, Darmizal menilai AHY pencitraan dan suka playing victim.
Karena itu, menurut Darmizal, wajar apabila sebagian kader Demokrat ingin menggelar KLB untuk menurunkan AHY dari kursi ketua umum partai.
"Playing victim dan pencitraan berlebihan adalah gaya pengurus baru yang lupa akan sejarah partai," kata Darmizal, Selasa (9/2/2021).
Darmizal mengaku khawatir jika kepempininan AHY diteruskan.
Pasalnya, Darmizal menganggap AHY bisa membuat Demokrat dihukum sistem demokrasi di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.