Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artidjo Alkostar Meninggal karena Sakit Jantung, Pernah Tangani 19 Ribu Kasus Selama Mengabdi di MA

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu (28/2/2021) siang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Artidjo Alkostar Meninggal karena Sakit Jantung, Pernah Tangani 19 Ribu Kasus Selama Mengabdi di MA
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Artidjo Alkostar 

"Pernah mau dibunuh saya jam 12 malam. Tapi, Allah melindungi saya yang didatangi oleh ninja itu. Ninja tahu lah di Timtim itu siapa ninja," ujar Artidjo di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Pria berumur 70 tahun ini bercerita bahwa ancaman dan serangan ninja itu salah sasaran, dan justru menyasar ke asisten Artidjo.

Ancaman pembunuhan juga diterimanya saat membela kasus penembakan misterius di Yogyakarta. Saat itu dirinya sebagai pengacara di LBH Yogyakarta

"Saya pernah diancam, 'Artidjo kamu jangan sok pahlawan. Penembak misterius datang ke tempat tidur kamu'," ungkap Artidjo menirukan peristiwa saat itu.

Bahkan, hakim yang ditakuti para koruptor ini mengaku pernah menjadi sasaran santet saat menjadi hakim agung.

"Kalau orang akan menyantet saya itu salah alamat juga. Katanya pernah mau disantet. Dipake foto, saya katakan, wah, ini mesti kelas TK ini," tutur Artidjo.

Meski demikian, semua ancaman yang bertubi-tubi menghampirinya tidak membuatnya gentar sedikit pun. Justru, dia malah mengabaikan ancaman tersebut.

Berita Rekomendasi

Kata Artidjo, darah Madura yang mengalir dalam tubuhnya menjadi alasan dirinya tak takut. Sejak kecil, dia sudah kenyang dengan silat, berkelahi, bahkan Artidjo sering bertarung dengan celurit saat kecil.

"Jadi, tidak memungkinkan. Darah Madura saya tidak memungkinkan untuk menjadi takut sama orang," cetusnya.

Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia Artidjo Alkostar mengatakan, seorang hakim tidak boleh mendapatkan hadiah.

Bahkan, kata Artidjo, untuk bermimpi mendapatkan hadiah pun, hakim tidak dibolehkan.

"Kalau hakim itu tidak boleh bermimpi mendapat hadiah, itu ndak boleh, ndak boleh hakim," kata Artidjo di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Hal itu disampaikan Artidjo saat ditanya hadiah yang pernah didapatkannya selama 18 tahun menjabat sebagai hakim MA.

Pria yang tepat pensiun pada Selasa (22/5/2018) ini juga bercerita bagaimana dirinya penah mendapatkan hadiah dari almamater kampusnya, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas