Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli: Pejabat yang Pernah Raih Penghargaan Bukan Berarti Tidak Bisa Korupsi

Dengan kasus yang menjerat Nurdin ini tidak menutup kemungkinkan setiap orang yang kerap menerima penghargaan tidak bisa korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Firli: Pejabat yang Pernah Raih Penghargaan Bukan Berarti Tidak Bisa Korupsi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi proyek infrastruktur.

Menanggapi hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, dengan kasus yang menjerat Nurdin ini tidak menutup kemungkinkan setiap orang yang kerap menerima penghargaan tidak bisa korupsi.

Karena menurutnya, korupsi terjadi karena ada kekuasaan serta kesempatan, keserakahan, dan ada kebutuhan.

"Karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah merupakan salah satu pejabat yang pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA).

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring penyidik KPK keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring penyidik KPK keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Atas kejadian ini, Firli mengingatkan kepada para pejabat untuk serius dalam mengemban amanah yang telah diberikan serta tetap berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi.

BERITA TERKAIT

"Siapapun yang melakukan pidana korupsi kami (KPK) tidak pernah pandang bulu. karena itu adalah prinsip kerja KPK. siapapun, yang melakukan tindak pidana korupsi, pasti kita mintai pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan UU," ungkapnya.

Diketahui, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi untuk proyek dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Komisi Antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat termasuk Nurdin Abdullah.

Baca juga: Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-Apa, Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum

Baca juga: Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat Sulawesi Selatan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.

Lebih lanjut kata Firli, berdasarkan proses penyelidikan, Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.

Diketahui Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.

Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas