Sosok Artidjo Alkostar, Hakim Agung yang Ditakuti Para Koruptor, Meninggal Dunia Siang Tadi
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga menjabat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal Dunia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga menjabat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal Dunia.
Hal itu disampaikan Menteri Kordinator bidang Polhukam Mahfud Md dalam akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebaga salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," kata Mahfud.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Mahfud menceritakan sosok Artidjo semasa hidupnya. Artidjo Alkostar kata Mahfud adalah sosok hakim yang dikenal tegas pada koruptor.
"Dia adalah Hakim Agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik." katanya.
Artidjo dulunya kata Mahfud sempat menjadi pengajarnya di Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Ia sempat menjadi pengacara, dan dikenal lurus.
"Tahun 1978 Artidjo menjadi dosen saya di FH-UII. Dia juga yang menginspirasi saya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi. Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar," pungkas Mahfud.
Sosok dan Kiprah Almarhum Artidjo
Artidjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik presiden dikenal memiliki integritas yang baik.
Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung (MA) pada 22 Mei 2018.
Semasa masih aktif menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal ditakuti oleh para koruptor.
Artidjo kerap memberikan hukuman tambahan pada koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
Karena hal itu, banyak koruptor yang kemudian mencabut berkas di perkara di MA saat mengetahui Artidjo yang bakal menangani kasusnya.