Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Mencairkan Dana Bantuan UMKM, Pencairan Dana Dimulai Bulan Maret 2021

BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, berikut cara dan syarat mencairkan dananya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara dan Syarat Mencairkan Dana Bantuan UMKM, Pencairan Dana Dimulai Bulan Maret 2021
Humas Bank BRI
BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, berikut cara dan syarat mencairkan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM -  BPUM adalah program bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil (UMKM) untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.

Bagi pemilik usaha mikro yang mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Program bantuan untuk UMKM akan dilanjutkan kembali pada 202, dan saat ini masih disiapkan dan akan dimulai pada bulan Maret 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa, pelaksanaan program BPUM ini masih disiapkan dan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Program BLT UMKM Dilanjutkan! Pencairan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta Dimulai Bulan Maret 2021

Baca juga: AKSES Eform.bri.id/bpum, untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Mencairkan & Syaratnya

Syarat penerima BPUM sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Ilustrasi uang
Ilustrasi (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan, Pencairan Dana Bantuan Dilakukan Mulai Maret 2021

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dilanjutkan, Dana Cair Sekira Bulan Maret 2021

Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP

3. Setelah itu masukkan kode verifikasi

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry

Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.

BPUM.2
BPUM.2 (eform.bri.co.id)

Berkas-berkas yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Proses pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Kompas.com/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas