Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online, Batas Waktu 31 Maret 2021

Berikut ini cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara online, batas waktu hingga 31 Maret 2021.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Gigih
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online, Batas Waktu 31 Maret 2021
https://pajak.go.id/lapor-tahunan
Inilah cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara online, batas waktu hingga 31 Maret 2021. 

- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".

- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)

- Klik "Langkah Selanjutnya"

- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)

- Klik "Ya" jika data tersebut benar

- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final

Berita Rekomendasi

- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" lalu isi data yang harus di isi.

- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"

- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

- Pada Lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

- Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas