Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Konsumsi Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam
Propam Polri mengungkapkan sanksi personel kepolisian yang ketahuan mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Sambo menjelaskan penggunaan senjata api untuk para personel yang bertugas juga akan dievaluasi.
Nantinya, tak sembarangan orang lagi yang boleh memegang senpi saat bertugas.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," tukasnya.
Sebagai informasi, Propam Polri dan Propam Polda Metro Jaya juga tengah menggulirkan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda CS.
Pencopotan itu nantinya akan melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia.
Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia.
Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.