Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Konsumsi Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam
Propam Polri mengungkapkan sanksi personel kepolisian yang ketahuan mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri mengungkapkan sanksi personel kepolisian yang ketahuan mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam.
Nantinya, mereka akan diberikan sanksi disiplin.
Diketahui, pelarangan tersebut dikeluarkan menyusul adanya kasus penembakan Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Itu pelanggaran disiplin (personel konsumsi minuman keras dan ke tempat hiburan malam)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Sanksi disiplin yang dimaksudkan merupakan teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Baca juga: Bripka CS dalam Kondisi Mabuk Saat Tembaki Anggota TNI dan 2 Warga Sipil di Kafe Cengkareng
Selanjutnya, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Lebih lanjut, Rusdi meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika melihat adanya personel Polri yang mengkonsumsi minuman keras dan pergi ke tempat hiburan malam.
"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," ujar Rusdi.
Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut pihak kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam.
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus anggota Polsek Kalideres Bripda CS yang bertindak bak koboi dengan menembak 4 orang di Cengkareng menjadi sorotan.
Propam Polri pun akan mulai mengevaluasi larangan personel untuk masuk ke tempat hiburan malam.
Tak hanya larangan masuk ke tempat hiburan malam, personel Polri juga akan dilarang untuk mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).