Kejati DKI Penuhi Panggilan Pengadilan, MAKI : Alhamdulillah, karena Berkas Apapun Ujungnya di Sana
Saat sidang perdana,hakim Tunggal Fauziah Hanum menunda proses jalannya sidang, dikarenakan pihak termohon II dalam hal ini Kejaksaan Tinggi tak hadir
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kuasa Hukum Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Kurniawan Adi Nugroho menyatakan, kehadiran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang lanjutan praperadilan kasus lahan di Cengkareng hari ini dinilai tepat.
Karena menurutnya, seluruh berkas dalam perkara yang melibatkan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini nantinya akan bermuara dan diurus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Sidang kali ini kami bersyukur karena Kejati hadir, karena apapun berkas itu ujungnya kejaksaan tinggi sebagai penuntut umum. Alhamdulillah dia bisa hadir," kata Kurniawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
Diketahui, pada agenda sidang perdana pekan lalu, Hakim Tunggal Fauziah Hanum menunda proses jalannya sidang, dikarenakan pihak termohon II dalam hal ini Kejaksaan Tinggi tidak hadir.
Di mana gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kajati DKI Jakarta termohon II, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) termohon III dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termohon IV.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Apresiasi Hakim Beri Peringatan kepada Polda Metro dan Bareskrim Polri
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, Senin (1/3/2021) ke-empat termohon itu hadir di dalam ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel
Pada sidang lanjutan ini, Fauziah menjelaskan secara rinci agenda persidangan yang akan dilakukan dalam satu pekan ini.
"Besok Selasa 2 Maret 2021 agenda persidangan jawaban termohon 1 sampai 4, Rabu 3 Maret pembuktian dari pemohon 1 dan 2, Kamis 4 Maret pembuktian pihak termohon 1 sampai 4, Jumat 5 Maret kesimpulan, dan putusan akan dibacakan Selasa 9 Maret 2021," ungkap Fauziah.
Fauziah mengatakan untuk para termohon, dapat mendatangkan para ahli dan saksi pada agenda pembuktian di tanggal 4 Maret.
Baca juga: Sesosok Mayat Pria Bertato Ditemukan Tersangkut di Jembatan Irigasi, Sempat Dikira Boneka
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada seluruh pihak termohon untuk dapat hadir menepati jadwal yang sudah disepakati dalam sidang.
"Apabila ada pihak yang tidak menggunakan haknya berarti sepakat tidak menggunakan haknya," tukasnya.
Dengan begitu, Fauziah menunda sidang hingga Selasa 2 Maret 2021 dengan agenda jawaban dari seluruh termohon yang rencananya dijadwalkan pukul 13.00 WIB.