Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum PBNU: Pemerintah Harusnya Tekan Konsumsi Miras, Bukan Malah Didorong Naik 

Menurut Said, Al-Quran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketum PBNU: Pemerintah Harusnya Tekan Konsumsi Miras, Bukan Malah Didorong Naik 
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siraj 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan sikapnya menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi. 

Menurut Said, Al-Quran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras.  Dalam Al-Qur'an dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Konsumsi Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam

Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Hal tersebut, menurut Said, sesuai kaidah fiqih bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. 

Pemerintah, menurut Said, seharusnya menekan angka konsumsi alkohol di masyarakat. 

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said. 

BERITA REKOMENDASI

Dirinya mewanti-wanti kerusakan yang dapat terjadi dengan penerapan investasi miras ini. 

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas