Komisaris PT RPI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Juliari Batubara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati, Senin (1/3/2021) ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati, Senin (1/3/2021) ini.
Daning bakalan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam pemeriksaan kali ini, Daning akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Jawab ICW, KPK Jelaskan Nama Ihsan Yunus Tak Ada dalam Dakwaan 2 Penyuap Juliari Batubara
Pada pemeriksaan Kamis (11/2/2021), lewat Daning tim penyidik mendalami dokumen yang disita berkenaan dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Dalam perkara dugaan korupsi Kemensos. Hari ini hadir saksi Daning Saraswati, komisaris PT RPI, diperiksa sebaga saksi untuk MJS terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, perusahaan yang dipimpin oleh Daning adalah milik Matheus Joko Santoso yang merupakan PPK di Kemensos.
Diduga PT RPI sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19. Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.