Perpres Miras, Legislator PAN: Pemerintah Lebih Pilih Investasi Ketimbang Keselamatan Rakyat
Aturan dalam perpres tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan investasi dan kepentingan ekonomi dan mengabaikan banyaknya korban
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Berdasarkan pernyataan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua, secara terbuka menyatakan menolak tegas investasi produksi minuman keras di wilayah mereka.
Pemprov Papua pun telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Sementara itu laporan Polda Papua yang dilansir pada tahun 2019 menyimpulkan bahwa 1.485 kecelakaan lalu lintas yang berakibat 277 warga Papua meninggal dimana sebagian besar terjadi didahului dengan mengkonsumsi miras.
"Jadi, upaya membentengi masyarakat dari dampak miras ini janganlah dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras seperti aturan dalam perpres nomor 10/2021 ini," ucap Guspardi.
Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya menarik saja aturan izin investasi miras ini sebagaimana termaktub dalam Perpres 10 tahun 2021 dan kembali ke Perpres 44 Tahun 2016, di mana industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi.
"Justru semestinya pemerintah bersama DPR RI (Baleg) agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Minol (Minuman Berakhohol) dan selanjutnya mengesahkan jadi UU. Hal ini akan dapat menjadi perisai bagi generasi bangsa dan melindungi rakyat dari dampak buruk miras yang akan dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani," pungkasnya.