Sidang Gugatan Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok Diagendakan Berjalan Selama Sepekan
Diketahui penundaan agenda perdana sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon II dalam hal ini Kejaksaan Tinggi tidak hadir.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agenda sidang praperadilan gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan kasus korupsi lahan di Cengkareng pada Pemprov DKI Jakarta era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya digelar, Senin (1/3/2021) setelah sebelumnya ditunda.
Diketahui penundaan agenda perdana sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon II dalam hal ini Kejaksaan Tinggi tidak hadir.
Gugatan MAKI ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kajati DKI Jakarta termohon II, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) termohon III, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termohon IV.
Baca juga: Hari Ini PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Era Ahok
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, keempat termohon hadir di dalam ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan ini, Hakim Tunggal Fauziah Hanum menjelaskan secara rinci agenda persidangan yang akan dilakukan dalam satu pekan ini.
"Besok Selasa 2 Maret 2021 agenda persidangan jawaban termohon 1 sampai 4, Rabu 3 Maret pembuktian dari pemohon 1 dan 2, Kamis 4 Maret pembuktian pihak termohon 1 sampai 4, Jumat 5 Maret kesimpulan, dan putusan akan dibacakan Selasa 9 Maret 2021," ungkap Fauziah.
Fauziah mengatakan untuk para termohon, dapat mendatangkan para ahli dan saksi dalam agenda pembuktian pada 4 Maret 2021.
Baca juga: Kejati DKI Tak Hadir, Sidang Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok Ditunda Pekan Depan
Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada seluruh pihak termohon untuk dapat hadir menepati jadwal yang sudah disepakati dalam sidang.
"Apabila ada pihak yang tidak menggunakan haknya berarti sepakat tidak menggunakan haknya," katanya.
Dengan begitu, Fauziah menunda sidang hingga Selasa 2 Maret 2021 dengan agenda jawaban dari seluruh termohon yang rencananya dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat terkait mangkraknya penanganan korupsi pengadaan lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: MAKI Kembali Gugat Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok, KPK Diminta Ambil Alih
Adapun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel
"Hari ini, Senin, 22 Januari 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang perdana, gugatan praperadilan MAKI lawan Kapolda Metrojaya dan KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.