Sidang Gugatan Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok Diagendakan Berjalan Selama Sepekan
Diketahui penundaan agenda perdana sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon II dalam hal ini Kejaksaan Tinggi tidak hadir.
Editor: Adi Suhendi
Ia membandingkan dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar luar atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR), di mana tanah yang dibebaskan untuk pembangunan jalan, sepanjang 22 km di antaranya tanah negara, sehingga seharusnya tidak dilakukan pembayaran atas tanah negara tersebut.
Terhadap kasus ini, dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan 4 pejabat sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Bahwa dengan demikian, secara diam-diam, para Termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan cara tidak segera menetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut," ujarnya.
Boyamin meminta hakim mengabulkan permohonannya.
Serta menyatakan termohon I, II, dan III melakukan penghentian perkara secara diam-diam, serta meminta hakim memerintahkan KPK mengambil alih kasus tersebut.
"Memerintahkan Termohon I dan Termohon II melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Termohon IV," ujar Boyamin.
Kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakbar ini bermula pada 2015, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI, tapi pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu.
Pembelian lahan itu mendapat sorotan dari Ahok selaku Gubernur DKI saat itu. Ahok menuding ada mafia dalam pembelian tanah itu. Ia meminta BPK melakukan audit.
BPK kemudian melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat.
BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.
"Potensi ada di laporan itu. Yang harus dibuktikan, apakah benar ada pengadaan tanah Cengkareng itu menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Nah tim, akan mencari siapa yang melakukan apa dan seberapa besar kerugian itu," kata Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman di kantornya di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menelusuri kasus pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.