Sidang Gugatan Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok Diagendakan Berjalan Selama Sepekan
Diketahui penundaan agenda perdana sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon II dalam hal ini Kejaksaan Tinggi tidak hadir.
Editor: Adi Suhendi

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan praperadilan gugatan MAKI atas kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Ahok, di PN Jaksel, Senin (1/3/2021)
"Baru dugaan, diduga pada saat pengadaan tanah ada tindak pidana korupsi," kata almarhum Brigjen Erwanto Kurniadi saat menjabat Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Sabtu (16/7/2016).
"Kita lagi telusuri apakah tindak pidana korupsinya itu mark up lahan, terus kemudian apakah ada gratifikasi juga yang terkait dengan panitia pengadaan yang menerima sejumlah uang yang dilaporkan ke KPK. Apakah itu sedesain dengan pengadaan lahannya," tukasnya.