Sidang Gugatan Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok Diagendakan Berjalan Selama Sepekan
Diketahui penundaan agenda perdana sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak termohon II dalam hal ini Kejaksaan Tinggi tidak hadir.
Editor: Adi Suhendi
Boyamin mengatakan, sebelumnya gugatan praperadilan serupa juga telah dilayangkan, tetapi hakim menolak gugatan tersebut.
"Selama kasus masih mangkrak maka gugatan praperadilan tidak akan pernah berhenti. Gugatan ini adalah yang keempat. Dalam kasus lain, gugatan praperadilan korupsi bank Century baru dikabulkan setelah gugatan keenam," katanya.
Menurut dia, gugatan praperadilan ini sejalan dengan kehendak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang pernah menyatakan akan menuntaskan perkara mangkrak.
Boyamin menjelaskan alasannya mengajukan gugatan itu karena pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain.
Selanjutnya, kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga permohonan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka dari baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I Kapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Boyamin menyebut hingga permohonan praperadilannya diajukan ke PN Jaksel, Kapolda Metro Jaya maupun Kajati DKI Jakarta tidak segera mengajukan berkas perkaranya untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut.
"Dengan berlarut-larutnya penanganan atas pokok perkara korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh Termohon IV. Hal mana tidak juga dilakukan oleh Termohon IV," ujarnya.
MAKI menyoroti mandegnya kasus tersebut belum ada perkembangan kasus.
Ia menduga hal itu karena terjadi saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahja Purnama.
"Penyidikan yang dilakukan Para Termohon atas perkara tindak pidana korupsi a quo diduga kuat disebabkan karena melibatkan Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Ir. Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan disposisi penentuan lokasi dan persetujuan pencairan anggaran. Padahal sebagai pimpinan daerah tertinggi, seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan persetujuan pencairan uang negara dalam jumlah yang sangat besar. Jika Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan disposisi, maka dana APBD tersebut tidak akan dapat dicairkan. Apalagi untuk pembelian tanah, haruslah atas persetujuan dari kepala daerah," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.