Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Tokoh yang Menolak Perpres Investasi Miras, Said Aqil hingga Arsul Sani

Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol menuai protes dari berbagai pihak

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in 10 Tokoh yang Menolak Perpres Investasi Miras, Said Aqil hingga Arsul Sani
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol menuai protes dari berbagai pihak 

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol menuai protes dan kritikan dari berbagai pihak.

Tak hanya legislator, para ulama menentang keras jika aturan tersebut disahkan dan diberlakukan.

Namun, pada akhirnya Perpres yang mengatur izin investasi untuk industri miras itu telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lalu siapa saja tokoh-tokoh yang menentang adanya perpres tersebut?

Inilah rangkuman Tribunnews.com terkait tokoh-tokoh yang menolak Perpres miras:

Baca juga: 1 Tahun Pandemi Corona di Indonesia, Ahli Epidemiologi Soroti Testing Belum Maksimal

1. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.

BERITA REKOMENDASI

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Asrorun menegaskan bahwa sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.

Sikap tersebut telah dinyatakan dalam rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009.


"Menegaskan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009, sebagai berikut."

"Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas