27 BUMN Teken Kerjasama dengan KPK, Berikut Rincian Perusahaan Pelat Merah Itu
KPK dan 27 BUMN menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System terintegrasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Perjanjian ini terkait Penanganan Pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, bentuk kerja sama sesuai dengan transformasi yang ada di kementeriannya, yakni Good Corporate Governance, transparansi, dan profesionalisme.
Baca juga: Korupsi Pengadaan CSRT, KPK Kembali Periksa Direktur PT Bhumi Prasaja
"Kami beri paparan, nah di situ terjadilah beberapa kesepakatan. Salah satunya menegakan ISO 37:001 yaitu manajemen antisuap. Alhamdulillah sampai Februari udah 83 persen, BUMN melakukan progres daripada itu," kata Erick.
"Kemarin ditingkatkan lagi sesuai koordinasi dengan KPK ketika Desember konsep whistleblowing ini. Awalnya cuma dua, makanya saya bilang kepada pimpinan KPK, Pak Firli, beri saya kesempatan untuk juga meminta para BUMN ini melakukan hal yang sama seperti ISO 37:001 tadi untuk penandatanganan whistleblowing ini," sambungnya.
Menyambung Erick, Ketua KPK Firli Bahuri berkata bahwa implementasi kerja sama ini ialah membentuk manajemen antisuap.
Selain itu, KPK ingin setiap BUMN membangun Unit Pengendali Gratifikasi (UPG.
"Implementasinya bangun manajemen antisuap. Kenapa ini penting? Karena lebih dari 70 persen kasus korupsi adalah suap," kata Firli.
Baca juga: Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran Direksi 27 BUMN.
Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.
27 BUMN yang berkesempatan menandatangani PKS hari ini dibagi ke dalam 5 prosesi penandatanganan, yaitu:
Batch 1:
1. Bank Mandiri
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Negara Indonesia
4. Bank Tabungan Negara
5. PT Taspen
Batch 2:
1. Pertamina
2. PLN
3. Jasa Marga
4. PT Telkom Indonesia
5. PT INTI
Baca juga: KPK Telusuri Jatah Proyek Bansos Covid-19 PT Rajawali Parama Indonesia
Baca juga: Proyek Jalan Sinjai-Bulukumba yang Seret Nurdin Abdullah ke KPK, Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Batch 3:
1. PT Adhi Karya
2. PT Waskita Karya
3. PT Wijaya Karya
4. PT Hutama Karya
5. PT Pembangunan Perumahan
Batch 4:
1. Garuda Indonesia
2. PT Pelabuhan Indonesia I
3. PT Pelabuhan Indonesia II
4. PT Angkasa Pura I
5. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia
6. PT Perusahaan Pengelola Aset
Batch 5:
1. PT Indonesia Asahan Aluminium
2. PT Kereta Api Indonesia
3. PT Krakatau Steel
4. PT Pupuk Indonesia
5. PT Semen Indonesia
6. Perhutani