Isu KLB Digelar Maret 2021, Demokrat: Pasti yang Hadir Bukan Pemilik Suara Sah Alias KLB Bodong
Para pendiri Demokrat mengklaim akan menggelar KLB pada Maret 2021, Herzaky menyebut KLB tersebut bodong dan ilegal.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menanggapi jika Kongres Luar Biasa (KLB) nekat digelar oleh para mantan kader Demokrat yang telah dipecat.
Bahkan, KLB tersebut diisukan akan digelar pada Maret 2021.
Menanggapi isu tersebut, Herzaky mengatakan, jika tetap digelar maka KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Baca juga: Optimis Adanya KLB, Max Sopacua: Jangan Takut, Demokrat Bukan Partai Milik Keluarga
Hal itu lantaran penyelenggaraan KLB harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kekuasaan Partai Demokrat (GPK PD) masih berencana melakukan KLB, sudah pasti itu inkonstitusional dan ilegal."
"Inkonstitusional karena KLB harus disetujui Majelis Tinggi Partai (MTP) yang Bapak SBY selaku Ketua MTP, dan Ketum PD (Mas AHY) yang menjadi wakil ketua MTP."
"Masak Mas AHY mau mengkudeta diri sendiri?" kata Herzaky, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (1/3/2021).
Selain itu, lanjut Herzaky, KLB yang digelar juga harus memenuhi persyaratan yang tertulis dalam AD/ART, seperti persetujuan dari sebagian anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Sementara, menurut Herzaky, seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat sepakat menolak KLB dan mengaku setia kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Pendiri Partai Demokrat Klaim Persiapan KLB Sudah 80 Persen
"Lalu, ada pula syarat 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC, yang semuanya sudah menyatakan setia kepada Ketum AHY dan menolak KLB."
"Ilegal karena kalau ada KLB, pasti yang hadir bukan pemilik suara sah. Alias KLB Bodong ini namanya," jelas Herzaky.
Untuk itu, Herzaky meminta kepada para kader yang telah dipecat, tidak lagi mengumbar pernyataan bohong.
Terlebih, mengumbar isu yang tidak sesuai dengan kenyataan yang tertulis dalam AD/ART partai.
"Jadi, untuk mantan kader kami yang baru saja dipecat sebagai kader, jangan umbar pepesan kosong."