Jika Mangkir Lagi dalam Persidangan, Hakim akan Hadirkan Menag dan Ketua PBNU secara Virtual
Kabar terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada majelis hakim kalau Gus Yaqut tidak mengkonfirmasi kenapa dirinya tidak hadir.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kepada Gus Yaqut, anggota kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya mengungkapkan, yang bersangkutan seharusnya tidak hanya berani melapor akan tetapi juga harus bisa menjelaskan duduk perkaranya.
"Ini juga harusnya beliau (Gus Yaqut) yang melaporkan maka dia harus hadir memaparkan apa saja yang dirugikan apa saja yang dicemarkan nama baiknya, harus disampaikan ke majelis," kata dia kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (2/3/2021).
Lebih lanjut, Ricky lantas membandingkan sikap Gus Yaqut setelah dirinya ditetapkan sebagai menteri dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ketika masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jangan karena Pak Yaqut ini seorang menteri tidak bisa. Padahal dulu saja zaman Pak SBY itu waktu melaporkan beliau yang langsung datang," kata nya.
"Jangan sampai terkesan berani melaporkan dengan menguasakan kepada bantuan hukum, tapi tidak berani mempertanggungjawabkan di persidangan, ini kan mesti tanggung jawab," ujarnya menambahkan.
Sedangkan kepada Said Aqil yang tidak bisa hadir karena sakit, Ricky berharap agar ketum PBNU itu dapat segera pulih, sehingga dapat hadir dalam persidangan mendatang.
Menurut dia, proses persidangan nantinya akan berjalan sangat lama jika kedua tokoh itu kerap mangkir dalam persidangan.
Hal itu dikhawatirkan dapat memperparah kondisi kliennya yakni Gus Nur, oleh karenanya dia berharap kedua tokoh tersebut dapat memberikan contoh yang baik.
"Kami berharap doanya cepet sembuh agar ini cepet selesai, karena semakin lama mangkir maka semakin lama pula proses ini berjalan. Ayo bapak Gus Yaqut dan Aqil hadir dipersidangan, bertanggung jawab atas apa yang anda lakukan" jelas Ricky.