Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PKS: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik

Presiden Jokowi resmi mencabut Perpres terkait investasi miras, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PKS: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik
Igman Ibrahim
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera - Presiden Jokowi resmi mencabut Perpres terkait investasi miras, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut peraturan presiden (perpres) terkait pembukaan investasi dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol, Selasa (2/3/2021).

Keputusan Jokowi ini lantas mendapat banyak apresiasi dari sejumlah partai, salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan apresiasi pada keputusan Jokowi ini.

Lewat akun Twitter-nya, @MardaniAliSera, kata Mardani, langkah yang diambil Jokowi membuktikan, Presiden mendengar aspirasi publik.

"Apresiasi karena mendengar suara publik. Jadikan pelajaran bahwa membangun bangsa mesti memegang prinsip," tulis Mardani, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Ini Kata Waketum MUI Anwar Abbas

Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, PAN: Biro Hukum Kepresidenan Kurang Peka

Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Ia juga menyinggung statement Jokowi yang akan memprioritaskan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Menurut Mardani, pencabutan Perpres itu menyelamatkan SDM.

BERITA TERKAIT

"Pak @jokowi sendiri yang menegaskan arah pembangunan SDM sebagai prioritas utama."

"Pencabutan Perpres itu justru menyelamatkan program prioritas Pak Jokowi," lanjut tulisnya.

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan akan bagus jika Jokowi bisa menelusuri bagaimana Perpres itu bisa memuat izin investasi miras.

Baca juga: BREAKING NEWS, Presiden Cabut Aturan Investasi Miras

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras

Lebih lanjut, Mardani menyebut, adanya Perpres itu sama saja memalukan Jokowi sebagai Presiden.

"Bagus jika Pak Jokowi mencoba menelisik bagaimana Perpres itu bisa memuat izin investasi Miras."

"Ini memalukan Pak Jokowi sendiri, jangan sampai terulang lagi," kata Mardani.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Baca juga: Senator Filep: Miras Jelas Sumbang Angka Kematian di Papua

Baca juga: PA 212 Kaitkan Kebijakan Pemerintah soal Izin Investasi Miras dengan Pembubaran FPI

Aturan ini cukup menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.

Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata dia.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Diketahui, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi miras.

Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Asrorun menegaskan, sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam (https://mui.or.id/)

Sikap tersebut telah dinyatakan dalam rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009.

"Menegaskan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009, sebagai berikut."

"Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.

"Dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," tutur Asrorun.

Sebelumnya, Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

(Tribunnews.com/Shella/Taufik ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas