Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Disarankan Kembangkan Industri Herbal Dibandingkan Miras

Anis Matta meminta, pemerintah sebaiknya tidak memfasilitasi investasi miras, karena bertentangan dengan norma-norma agama

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Disarankan Kembangkan Industri Herbal Dibandingkan Miras
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta meminta, pemerintah sebaiknya tidak memfasilitasi investasi miras, karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol (miras) yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Baca juga: TB Hasanuddin: Perpres Investasi Miras Harus Ditinjau Ulang

Baca juga: Tolak Perpres Usaha Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Jangan Hanya Pertimbangkan Ekonomi

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta meminta, pemerintah sebaiknya tidak memfasilitasi investasi miras, karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

"Seharusnya Indonesia menjadi negara yang memfasilitasi investasi untuk industri herbalnya yang berbahan baku jahe atau eucalyptus (kayu putih) yang teruji bisa berguna di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," kata Anis melalui keterangan yang didapat wartawan, Selasa (2/3/2021).

Menurut Anis Matta, Indonesia kaya akan tumbuhan herbalnya tersebar di 34 provinsi.

"Oleh oleh karena itu sudah seharusnya kita mengembangkan industri herbal menjadi industri global yang dibutuhkan dunia untuk menyembuhkan Covid-19," ujarnya.

Baca juga: Investasi Miras, Waka DPD RI: Perlu Dilihat Secara Objektif

Berita Rekomendasi

Anis berharap pemerintah bijak dan konsisten dengan pemulihan kesehatan masyarakat.

Bukan sebaliknya memberikan izin investasi miras. Sebab, miras justru akan melemahkan imunitas bagi peminumnya, sehingga rentan terpapar Covid-19.

"Di tengah situasi pandemi Covid-19 belum selesai, seharusnya pemerintah mendukung kampanye hidup sehat yang mampu meningkatkan imunitas tubuh masyarakat Indonesia. Minuman keras menjadi hal yang mampu melemahkan imunitas bagi peminumnya," kata Anis Matta.

Partai Gelora meminta pemerintah tidak kehilangan imajinasinya dalam pemulihan kesehatan publik.

Pemerintah perlu segera memanfaatkan tumbuhan herbal asli nusantara sebagai obat asli Indonesia untuk memperbaiki kesehatan dunia dari pandemi Covid-19.

"Kita perlu mengembangkan imajinasi pemulihan kesehatan publik melalui herbal dan bahan farmasi yang Indonesia miliki. Kita harus mengimajinasikan dampak dari pandemi ini. Indonesia punya industri farmasi dan industri herbal global yang menjadi solusi dunia bagi pandemi Covid-19," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas