Perpres Investasi Miras Dicabut, Masyarakat Diminta Hentikan Perdebatan di Medsos
Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi menilai, langkah presiden itu sudah sangat tepat untuk kemaslahatan umat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi), mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras).
Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi menilai, langkah presiden itu sudah sangat tepat untuk kemaslahatan umat.
"Itu seorang pemimpin yang mendengar dan mewujudkan masukan-masukan dari MUI, NU, Muhamadiyah, tokoh agama, Ulama, masyarakat serta pemerintah daerah untuk kebaikan rakyat," kata Dedy saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Dengan dicabutnya sebagian lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021, Seknas meminta kepada masyarakat untuk menghentikan perdebatan yang kontroversi tentang Perpres itu di medsos (media sosial).
Baca juga: Sikap PP Muhammadiyah Terhadap Perpres Soal Investasi Miras Sebelum Dicabut Jokowi
Serta mengimbau kepada pemerintah atau Presiden Jokowi mengundang organisasi keagamaan dan para ulama sebelum mengeluarkan peraturan agar tidak mengundang kontroversi.
"Kalau soal investasi Seknas dukung penuh kepada empat provinsi yakni Bali, Papua, Sulawesi Utara dan NTT, tapi sebaiknya rencana investasi itu diatur lebih hati-hati jangan sampai mengusik rasa keimanan masyarakat lainnya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.