PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Perkara Ujaran Kebencian atas Terdakwa Gus Nur
Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur kembali digelar di PN Jaksel, agendanya mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara ujaran kebencian akan digelar hari ini, Selasa (2/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, agenda sidang yang rencananya di gelar pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama itu yakni menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, dijadwalkan jam 11 siang," ungkap Haruno saat dikonfirmasi," Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Dalam sidang pekan lalu, Selasa (23/2/2021) yang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli bahasa Andika Dutha Bachari dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui tim kuasa hukum Gus Nur tidak hadir di ruangan atau walk out.
Di mana hanya kubu jaksa dan saksi yang terlihat hadir.
Ketidakhadiran tim kuasa hukum Gus Nur lantaran permintaan menghadirkan kliennya secara offline tidak didengar majelis maupun penuntut umum.
Sehingga mereka melakukan walk out atau keluar dari persidangan.
"Kami juga konfirmasi kami dari tim pembela Gus Nur, kami akan selalu walkout ketika terdakwa tak hadir. Kenapa? Karena kami hampir 5 bulan tak bisa ketemu langsung dengan beliau, sehingga apa yang menjadi hak Gus Nur terhadap pembelaan ini dikurangi haknya, sehingga kami komitmen kami akan walkout," kata kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fattamajaya sesaat sebelum sidang dimulai.
Diketahui, selama menjalani sidang Gus Nur memang hadir secara daring melalui sambungan zoom lantaran dirinya saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Atas hal itu kubu tim hukum Gus Nur kembali melakukan walkout untuk ketiga kalinya.
Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara Gus Nur tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tim hukum Gus Nur.