Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Dipecat Sepihak, Marzuki Alie Bakal Gugat Partai Demokrat ke Pengadilan

Marzuki Alie mengungkapkan bakal mengajukan gugatan atas keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya secara tidak hormat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Terima Dipecat Sepihak, Marzuki Alie Bakal Gugat Partai Demokrat ke Pengadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Marzuki Alie. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Marzuki Alie mengungkapkan bakal mengajukan gugatan atas keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya secara tidak hormat.

Rencananya, gugatan akan dilakukan Rabu (3/3/2021) esok.

Marzuki Alie mengatakan, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Demokrat Bantah Cerita Marzuki Alie yang Dilobi SBY agar Tak Maju jadi Ketum Saat KLB 2013

"Pimpinan partai itu bukan pejabat (dan digugat ke) PTUN, kalau bukan pejabat tidak bisa ke PTUN. Ke pengadilan negeri ranahnya, tapi itu diurus oleh pengacara," ungkap Marzuki Alie kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Mantan Ketua DPR RI itu belum bisa memastikan terkait lokasi dan jadwal gugatan yang akan diajukannya kepada Partai Demokrat.

Baca juga: Amini Kata Jhoni Allen, Marzuki Alie Mengaku Pernah Dilobi Agar Tak Maju Jadi Ketua Umum Demokrat

Namun yang pasti, Marzuki Alie menegaskan Partai Demokrat telah melakukan pemecatan tidak sesuai mekanisme.

Berita Rekomendasi

"Ya partai kan tidak mengikuti mekanisme, mekanismenya tidak dilakukan, mereka sudah langgar," ucap Marzuki.

Diketahui, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).

Lanjut dia, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

"Karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," ujarnya.

Baca juga: Politikus Senior Demokrat: SBY Panik dan Berlebihan, Rasanya agak Lebay

Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, menurutnya jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas,dan Kode Etik Partai Demokrat.

Menurut dia, tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.

"Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja-kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat," katanya.

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, Marzuki Alie diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

"Untuk itu diterbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Saudara Marzuki Alie sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," katanya.

Jhoni Allen Marbun bakal di PAW dari DPR

Dengan adanya keputusan tersebut, menurut Herzaky, seluruh tujuh nama tersebut otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat.

Selain itu, kata dia, seluruh perkataan dan perbuatannya mereka tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.

Khusus untuk status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat," katanya.

Ke depan, menurut dia, seperti yang sering disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat AHY, para kader Demokrat, khususnya generasi muda Demokrat, harus senantiasa menghormati dan menghargai para senior dan pendahulunya.

Baca juga: SBY Buka Suara Menyikapi Gejolak Demokrat, Tri Yulianto: Bentuk Kepanikan dan Kepemimpinan AHY Lemah

Tentu yang dimaksud adalah senior dan pendahulu yang juga menghormati dan menghargai serta memberikan dukungan kepada kita semua (para pemimpin dan pengurus), yang saat ini tengah menjalankan amanah dari seluruh kader dan konstituen Partai Demokrat.

DPP Partai Demokrat pun mengucapkan terima kasih atas soliditas para pemilik suara sah, para kader, para pengurus dan para senior di seluruh pelosok Indonesia yang telah mendukung, menunjukkan kesetiaan serta kebulatan tekadnya, untuk menjaga kedaulatan kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat dan kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah.

"Atas dukungan dan informasi para pemilik suara sah, para pengurus di berbagai tingkatan, dan para kader di seluruh pelosok Indonesia pula, informasi detail mengenai para pelaku GPK-PD, baik para pelaku yang merupakan kader, mantan kader, maupun pejabat penting pemerintahan yang terlibat, dapat kami ketahui sejak dini pergerakannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas