Dituntut 12 Tahun Penjara, Nurhadi Sebut Jaksa KPK Berimajinasi
Nurhadi menyebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berimajinasi ketika menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berimajinasi ketika menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti," kata Nurhadi melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, lewat keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
Menurut Maqdir, pembuktian adanya perbuatan pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi dan Rezky hanya berdasarkan asumsi.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, MAKI: Ideal 20 Tahun
Ia menilai jika kliennya terbukti menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terkait dalam pengurusan perkara, seharusnya jaksa berani menuntut dengan Pasal 12 huruf a sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, bukan berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor.
"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," kata Maqdir.
Maqdir menilai tuntutan terhadap dua kliennya itu sangat kontras.
Ia memandang jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya di dalam persidangan.
"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidak benaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," kata Maqdir.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 83 Miliar
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejumlah Rp37,287 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp83,013 miliar.
Dengan ketentuan, harta benda milik kedua terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.