Dituntut 12 Tahun Penjara, Nurhadi Sebut Jaksa KPK Berimajinasi
Nurhadi menyebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berimajinasi ketika menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Jaksa Lie.
Baca juga: Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan
Menurut jaksa, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara, hal yang memberatkan yakni, perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan keduanya disebut merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya, serta para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, menurut jaksa, suap yang diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra dalam rangka kepengurusan perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait sewa menyewa depo container milik PT KBN.
Selain itu, Hiendra juga disebut meminta bantuan Nurhadi dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan Azhar Umar melawan Hiendra terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MIT.
Baca juga: Sita Uang Tunai di Rumah Nurdin Abdullah, KPK Juga Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Parpol Pendukung
Nurhadi dan Rezky kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi, membeli tas Hermes hingga mobil mewah, membayar utang, berlibur ke luar negeri, merenovasi rumah, dan kepentingan lainnya.
Sementara, gratifikasi yang diterima kedua terdakwa disebut dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.