Isma dan Anaknya yang Berusia 6 Bulan Dipenjara karena UU ITE, Polri: Itu Sudah Proses Pengadilan
Kasus seorang ibu di Aceh bernama Isma yang dipenjara bersama anaknya yang berusia 6 bulan, karena kasus UU ITE menjadi perbincangan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus seorang ibu di Aceh bernama Isma yang dipenjara bersama anaknya yang berusia 6 bulan, karena kasus UU ITE menjadi perbincangan.
Polri memastikan tidak bisa berbuat banyak dalam kasus tersebut.
Baca juga: Seorang Ibu dan Bayinya Berusia 6 Bulan Dipenjara Gara-gara Unggah Video Kades Terlibat Kericuhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan kasus Isma telah melalui rangkaian proses dan putusan pengadilan.
Dengan kata lain, vonis telah diketok sebelum Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal UU ITE.
"Yang jelas kasus di Aceh itu kan udah proses ke pengadilan," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Wajib Pajak yang Sengaja Tak Lapor SPT Diancam Akan Dipenjara
Ia memastikan Polri tetap berkomitmen menjalankan surat edaran Kapolri soal penyelesaian pelanggaran UU ITE secara restorative justice.
Khususnya pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah hingga berita bohong.
"Yang jelas setelah keluar surat edaran kapolri nomor 2, masalah yang berhubungan dengan interpersonal, yang berhubungan dengan UU ITE, Polri akan mengedepankan restorative justice, membuka ruang mediasi seluas-luasnya," ungkap dia.
Ia menuturkan jika proses mediasi tidak menemukan titik temu, maka Polri akan melanjutkan kasus tersebut.
Namun, nantinya tidak ada penahanan kepada para pelaku.
"Ini akan kita kedepankan. Kalau toh proses mediasi tidak tercapai akan tetap dilakukan penegakan hukum tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Polri, seperti itu. Jadi proses tetap berjalan tapi tidak dilakukan penahanan. Ini bagian Polri betul-betul menempatkan penegakan hukum itu jadi proses paling akhir," ujar dia.
Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan ada kasus-kasus yang mendapatkan pengecualian untuk tetap diproses secara hukum. Yakni kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
"Apabila ada pelanggaran hukum yang sudah berdampak terhadap memecah belah bangsa, akan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat, saya rasa disini kami dari polri akan menindak tegas semuanya," tandas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.