Isma dan Anaknya yang Berusia 6 Bulan Dipenjara karena UU ITE, Polri: Itu Sudah Proses Pengadilan
Kasus seorang ibu di Aceh bernama Isma yang dipenjara bersama anaknya yang berusia 6 bulan, karena kasus UU ITE menjadi perbincangan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Sebelumnya, Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, karena bersalah melanggar UU ITE.
Isma divonis tiga bulan penjara. Ia sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di rutan.
Sementara itu, tiga politisi yaitu Ketua DPRD Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD RI Haji Uma meminta agar tahanan itu bisa ditahan di luar rutan.
Mereka siap menjadi penjamin tahanan itu.
Kronologi
Seorang ibu bernama Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon.
Isma merupakan warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Ia dipenjara setelah dilaporkan kepala desanya atas pencemaran nama baik.
Hal itu lantaran Isma mengunggah video berdurasi 30 detik ke media sosial soal kericuhan kepala desa dengan sang ibu.
Video itu pun viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik ( UU ITE).
Hakim memvonis Isma tiga bulan kurungan penjara.
Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya
Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya
Dari tiga bulan vonis tersebut, ia sudah menjalani tahanan rumah selama 21 hari, dan tersisa 2 bulan 10 hari.
Dalam menjalani penahannya, Isma membawa bayinya berusia enam bulan karena masih menyusui.