Isma dan Anaknya yang Berusia 6 Bulan Dipenjara karena UU ITE, Polri: Itu Sudah Proses Pengadilan
Kasus seorang ibu di Aceh bernama Isma yang dipenjara bersama anaknya yang berusia 6 bulan, karena kasus UU ITE menjadi perbincangan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Minta jadi tahanan kota
Kata Yusnadi, usai Isma ditahan, ada tiga politisi yang menghubunginya meminta agar Isma bisa menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota.
Namun, kata Yusnadi, ia tidak mempunyai wewenang terkait itu. Sebab, tugasnya hanya menerima dan menjaga tahanan.
“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya," ungkapnya.
Baca juga: Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba
Terkait dengan itu, Yusnadi pun mengaku sudah melaporkannya ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh.
"Saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” ujarnya.
Kata Yusnadi, pada 1 Maret nanti pihaknya akan duduk bersama dengan Kejaksaan Aceh Utara untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.
“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” katanya.
(Kompas.com: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)