Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isma dan Anaknya yang Berusia 6 Bulan Dipenjara karena UU ITE, Polri: Itu Sudah Proses Pengadilan

Kasus seorang ibu di Aceh bernama Isma yang dipenjara bersama anaknya yang berusia 6 bulan, karena kasus UU ITE menjadi perbincangan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Isma dan Anaknya yang Berusia 6 Bulan Dipenjara karena UU ITE, Polri: Itu Sudah Proses Pengadilan
TribunJakarta/Bima Putra
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan kasus Isma telah melalui rangkaian proses dan putusan pengadilan. Dengan kata lain, vonis telah diketok sebelum Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal UU ITE. 

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Minta jadi tahanan kota

Kata Yusnadi, usai Isma ditahan, ada tiga politisi yang menghubunginya meminta agar Isma bisa menjalani penahanan di rumah sebagai tahanan kota.

Namun, kata Yusnadi, ia tidak mempunyai wewenang terkait itu. Sebab, tugasnya hanya menerima dan menjaga tahanan.

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya," ungkapnya.

Baca juga: Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba

Terkait dengan itu, Yusnadi pun mengaku sudah melaporkannya ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh.

"Saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kata Yusnadi, pada 1 Maret nanti pihaknya akan duduk bersama dengan Kejaksaan Aceh Utara untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.

“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” katanya.

(Kompas.com: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas