Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah 7 Tersangka Asabri ke BPN, Terbanyak Aset Benny Tjokrosaputro
Leonard menjelaskan pemblokiran aset tanah persil itu untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengajukan pemblokiran aset-aset tanah persil milik 7 orang tersangka korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Aset tanah persil sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Leonard menjelaskan pemblokiran aset tanah persil itu untuk menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.
Baca juga: Dua Terpidana Kasus Jiwasraya Heru - Benny Tjokro Juga Dijerat TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri
"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan 7 tersangka Asabri adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," ujar dia.
Aset tanah persil yang pertama milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Aset tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bogor, Lebak, dan Tangerang dengan mencapai lebih dari 1.244 bidang atau persil.
Kedua, aset tanah persil mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya yang tersebar di Semarang, Karanganyar, Klaten, Banyumas, Boyolali, Bandung, Bandung Barat dan Bogor. Total, ada SHM dan SHGB sebanyak 18 bidang atau persil.
Baca juga: Mobil Rolls Royce, Jam Mewah, Hingga Cek Rp 2 Miliar Milik Tersangka Korupsi Asabri Disita Kejagung
Ketiga, aset tanah persil Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan yang berada di Bogor, Tangerang, Bekasi, Gianyar Bali dan Jakarta Selatan. Ada sebanyak SHM dan SHGB 54 bidang atau persil.
Keempat, aset tanah mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri yang berada di wilayah Bogor, Bandung, Garut, dan Palembang.
Kelima, aset tanah persil milik mantan Direktur Investasi ASABRI Hari Setiyono sebanyak 1 bidang atau persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga: 17 Unit Bus Milik Tersangka Kasus Korupsi Asabri Disita Kejaksaan Agung, Berikut Foto-fotonya
Keenam, aset tanah persil milik Bachtiar Effendy selaku mantan Direktur Keuangan ASABRI di Kabupaten Bekasi sebanyak 2 bidang atau persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketujuh, aset tanah persil milik Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI di Kabupaten Bogor, Depok dan Jakarta Selatan. Ada SHM atau SHGB sebanyak 11 bidang atau persil.