Login www.prakerja.go.id, Ini Detail Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 di www.prakerja.go.id telah dibuka, Kamis (5/3/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Pertama, penyaringan menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.
"Penyaringan kedua adalah yang menyangkut daftar terlarang (blacklist)," kata dia sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada beberapa kategori pekerjaan yang masuk daftar terlarang atau tidak bisa mendaftar.
Mereka adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, serta dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.
Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan.
Menurut Louisa, pendaftar yang lolos dari dua penyariangan tersebut jumlahnya masih jauh lebih besar dibandingkan kuota setiap gelombang.
Untuk itu, proses penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar 600.000 NIK penerima Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)