Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SISTEM Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 Bukan Siapa Cepat Dia Dapat, Daftar di www.prakerja.go.id

Inilah sistem seleksi yang digunakan dalam Kartu Prakerja gelombang 13. Bukan siapa cepat, dia yang dapat. Daftar di link www.prakerja.go.id.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in SISTEM Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 Bukan Siapa Cepat Dia Dapat, Daftar di www.prakerja.go.id
Prakerja.go.id dan Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja. Inilah sistem seleksi yang digunakan dalam Kartu Prakerja gelombang 13. Bukan siapa cepat, dia yang dapat. Daftar di link www.prakerja.go.id. 

Masyarakat bisa mendaftar hari ini atau besok sepanjang pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 belum ditutup.

"Pembukaan gelombang 13 akan dilakukan beberapa hari, jadi masyarakat tidak perlu melakukannya secara tergesa-gesa hari ini (kemarin, red) semua."

"Dari pengalaman selama ini, kami buka antara empat sampai lima hari tergantung animo masyarakat," ujar Louisa.

Baca juga: LINK Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di WWW.PRAKERJA.GO.ID, Ini Cara dan Syaratnya

Baca juga: Syarat Baru Kartu Prakerja, Peserta Wajib Tonton Video Berdurasi 3 Menit

Kuota Kartu Prakerja gelombang 13

Sama seperti gelombang 12, Kartu Prakerja Gelombang 13 juga tetap menerapkan sistem kuota.

Pada Kartu Prakerja Gelombang 13, kuota yang disediakan sebanyak 600 ribu orang.

Selain itu, demi pemerataan, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 12.

Berita Rekomendasi

Artinya, dalam satu KK, hanya dua anggota keluarga yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

"Di gelombang 12 dan seterusnya, satu KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK," jelas Louisa.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah tidak semua lapisan masyarakat bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Ada beberapa kelompok yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Kategori pertama, yakni penerima bansos lain seperti yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), penerma bantuan subsidi upah (BSU), serta penerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Mereka tidak bisa menerima Kartu Prakerja untuk asas pemerataan," ujar Louisa.

Kategori berikutnya adalah kelompok yang termasuk dalam daftar terlarang atau blacklist.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas