TOK! Pelaksanaan KLB Partai Demokrat Akhirnya Dimulai
Saat dilakukan absensi, perwakilan mulai dari provinsi Aceh, hingga ke provinsi Papua, terlihat hadir.
Editor: Malvyandie Haryadi
Seperti diketahui, gejolak Partai Demokrat kian memanas, terlebih setelah pemecatan dengan tidak hormat terhadap tujuh kadernya.
Tujuh orang kader Partai Demokrat dipecat secara tidak hormat dan diberhentikan secara tetap.
Hal tersebut sesuai rilis dari Partai Demokrat yang diterima Tribunnews.com.
Nama kader tersebut yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Setelah pemecatan tersebut, Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan terhadap AHY sebagai ketua umum, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Memanasnya tubuh Partai Demokrat bukan hanya soal gugatan Jhoni Allen, tetapi juga adanya isu Kongres Luar Biasa (KLB) yang semakin mencuat ke publik.
Baca juga: DPP Demokrat: Organisasi Sayap Tak Punya Hak Usulkan KLB
Baca juga: Darmizal Minta AHY Terima soal Isu KLB Partai Demokrat yang Tengah Bergulir: Mari Sambut KLB
Para kader partai yang diberhentikan tersebut diberikan label oleh Partai Demokrat 'Pengkhianat'.
Terkait dengan GPK-PD, Herzaky menyebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa
Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Mereka dianggap mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, dan melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Baca juga: Terkait Pernyataan SBY yang akan Lawan Pengganggu Partai Demokrat, Begini Tanggapan Marzuki Alie
Mereka juga dianggap menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks, dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mereka mengatakan, Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Marzuki Alie dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.