Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Nurhadi Cerita Banyak Isu Miring yang Menyerang Kliennya
Nurhadi selaku terdakwa I dan Rezky Herbiyono selaku terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi berupa suap
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum Nurhadi menyebut kliennya telah menjadi korban dari berbagai isu miring. Akibatnya, terbentuk pandangan buruk dari masyarakat awam.
Salah satu contoh isu miring itu, Nurhadi dianggap telah bermewah-mewahan menyelenggarakan pesta pernikahan putri tunggalnya saat ada bagi - bagi suvenir berupa iPod kepada para tamu undangan.
"Ketika Terdakwa I menjadi Sekretaris MA, ia telah disudutkan dengan banyaknya pemberitaan dan isu yang dapat mempengaruhi atau menimbulkan pandangan buruk bagi orang awam," kata kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/3/2021) malam.
"Padahal iPod tersebut yang membeli adalah menantunya, bukan dibeli oleh Terdakwa I," jelasnya.
Baca juga: Terkait Kasus Suap Petugas Pengadilan, Pengacara Ungkap Dasar Saipul Jamil Ajukan PK
Selain itu, Nurhadi juga banyak diembuskan kabar miring soal gaya hidup mewah.
Seperti membeli meja kerja seharga miliaran rupiah. Padahal kata Maqdir, meja itu dibeli pada 2012 seharga Rp11 juta dari toko di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Ada pula isu Nurhadi disebut sebagai makelar kasus di lingkungan MA.
Padahal menurutnya Nurhadi tidak bisa mengurus perkaranya sendiri yang dibuktikan dengan penolakan gugatan praperadilan yang ia mohonkan.
Bahkan, kliennya itu juga difitnah atas hubungan atau kedekatannya dengan selebgram bernama Agnes Jennifer.
"Bagaimana mungkin Terdakwa I bisa mengurus perkara orang lain, mengurus perkara dirinya sendiri saja tidak bisa, terbukti praperadilan yang dimohonkan oleh Terdakwa I tidak berhasil, ditolak pengadilan," ucap Maqdir.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Nurhadi Sebut Jaksa KPK Berimajinasi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.