Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Nurhadi Cerita Banyak Isu Miring yang Menyerang Kliennya

Nurhadi selaku terdakwa I dan Rezky Herbiyono selaku terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi berupa suap

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Nurhadi Cerita Banyak Isu Miring yang Menyerang Kliennya
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi menyatakan Nurhadi selaku terdakwa I dan Rezky Herbiyono selaku terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pengadilan.

Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal - hal memberatkan, yakni Nurhadi dan Rezky dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. 

Nurhadi yang saat melakukan perbuatannya menjabat Sekretaris MA dinilai telah merusak citra lembaga dan pengadilan di bawahnya.

Nurhadi dan Rezky juga kerap memberi keterangan berbelit dan tak mengakui perbuatannya. 

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar yang harus dilunasi paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Nurhadi Tak Pernah Terima Aliran Uang Rp35,8 Miliar dari Bos PT MIT

Bila dalam jangka waktu tersebut keduanya tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita harta benda milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tak punya harta benda yang cukup membayar uang pengganti, maka hukuman keduanya ditambah 2 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan para terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp83 miliar selambat lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap," tutur jaksa membacakan surat tuntutannya.

Adapun sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

urhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas