Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Nurhadi Cerita Banyak Isu Miring yang Menyerang Kliennya
Nurhadi selaku terdakwa I dan Rezky Herbiyono selaku terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi berupa suap
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pleidoinya, tim kuasa hukum Nurhadi menyebut kliennya telah menjadi korban dari berbagai isu miring. Akibatnya, terbentuk pandangan buruk dari masyarakat awam.
Salah satu contoh isu miring itu, Nurhadi dianggap telah bermewah-mewahan menyelenggarakan pesta pernikahan putri tunggalnya saat ada bagi - bagi suvenir berupa iPod kepada para tamu undangan.
"Ketika Terdakwa I menjadi Sekretaris MA, ia telah disudutkan dengan banyaknya pemberitaan dan isu yang dapat mempengaruhi atau menimbulkan pandangan buruk bagi orang awam," kata kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/3/2021) malam.
"Padahal iPod tersebut yang membeli adalah menantunya, bukan dibeli oleh Terdakwa I," jelasnya.
Baca juga: Terkait Kasus Suap Petugas Pengadilan, Pengacara Ungkap Dasar Saipul Jamil Ajukan PK
Selain itu, Nurhadi juga banyak diembuskan kabar miring soal gaya hidup mewah.
Seperti membeli meja kerja seharga miliaran rupiah. Padahal kata Maqdir, meja itu dibeli pada 2012 seharga Rp11 juta dari toko di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Ada pula isu Nurhadi disebut sebagai makelar kasus di lingkungan MA.
Padahal menurutnya Nurhadi tidak bisa mengurus perkaranya sendiri yang dibuktikan dengan penolakan gugatan praperadilan yang ia mohonkan.
Bahkan, kliennya itu juga difitnah atas hubungan atau kedekatannya dengan selebgram bernama Agnes Jennifer.
"Bagaimana mungkin Terdakwa I bisa mengurus perkara orang lain, mengurus perkara dirinya sendiri saja tidak bisa, terbukti praperadilan yang dimohonkan oleh Terdakwa I tidak berhasil, ditolak pengadilan," ucap Maqdir.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Nurhadi Sebut Jaksa KPK Berimajinasi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi menyatakan Nurhadi selaku terdakwa I dan Rezky Herbiyono selaku terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pengadilan.
Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal - hal memberatkan, yakni Nurhadi dan Rezky dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme.
Nurhadi yang saat melakukan perbuatannya menjabat Sekretaris MA dinilai telah merusak citra lembaga dan pengadilan di bawahnya.
Nurhadi dan Rezky juga kerap memberi keterangan berbelit dan tak mengakui perbuatannya.
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar yang harus dilunasi paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Nurhadi Tak Pernah Terima Aliran Uang Rp35,8 Miliar dari Bos PT MIT
Bila dalam jangka waktu tersebut keduanya tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita harta benda milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tak punya harta benda yang cukup membayar uang pengganti, maka hukuman keduanya ditambah 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan para terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp83 miliar selambat lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap," tutur jaksa membacakan surat tuntutannya.
Adapun sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
urhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.