Diduga Ada Sabotase Politik yang Hambat Penetapan RUU Prolegnas Prioritas 2021
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menetapkan 38 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 dan tinggal disahkan melalui Rapat Paripurna.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyoroti belum ditetapkannya RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021.
Direktur Eksekutif Formappi, I Made Leo Wiratma menilai adanya sabotase kepentingan politik menjadi faktor terhambatnya DPR RI belum menetapkan RUU Prolegnas Prioritas 2021.
Sabotase yang dimaksud yakni munculnya pro kontra RUU Pemilu yang berujung pada balik badannya partai koalisi pemerintah menolak pembahasan RUU tersebut.
Padahal, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menetapkan 38 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 dan tinggal disahkan melalui Rapat Paripurna.
“Mestinya Bamus (Badan Musyawarah) langsung mengagendakan pengambilan keputusan di tingkat paripurna, tetapi tiba-tiba muncul pro kontra antara fraksi-fraksi dan juga Pemerintah terkait revisi UU Pemilu,” kata Made Leo dalam konferensi pers daring bertajuk ‘Perencanaan Buruk, Hasil Terpuruk: Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang III, Tahun Sidang 2020-2021’, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Politikus PKB sebut Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Masih Terbuka Masuk Prolegnas 2021
Made menilai, RUU Pemilu menjadi kalkulasi politik sempit para fraksi politik di DPR.
Sehingga penetapan RUU Prolegnas Prioritas hingga memasuki bulan Maret 2021 belum juga disahkan.
“Kemunculan pro kontra terkait apa yang mau diatur dalam UU Pemilu lebih didorong oleh kalkulasi politik sempit masing-masing fraksi, yang ujung-ujungnya berpengaruh pada perlu atau tidaknya RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas. Inilah yang kami sebut dengan sabotase kepentingan politik yang menghambat penetapan Prolegnas RUU Prioritas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Formappi menyarankan agar penetapan RUU Prolegnas Prioritas bisa ditetapkan pada akhir tahun sebelumnya.
Perencanaan itu jangan berdasarkan kepentingan pragmatis sempit tetapi untuk kebutuhan prioritas hukum nasional.
“Selain itu, pemerintah itu bermitra dengan DPR, karena itu DPR jangan tunduk kepada pemerintah dalam penyusunan legislasi,” pungkasnya.