Pengamat Ini Yakin Kepengurusan Demokrat Hasil KLB Deliserdang akan Disahkan Kemenkumham
Moeldoko merupakan sosok yang berada dalam lingkaran kekuasaan, mengingat jabatannya saat ini adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, pekan lalu telah memilih dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum terpilih.
Meski dikatakan inkonstitusional, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan legitimasi Moeldoko sebagai pemimpin baru Demokrat.
Baca juga: Kader DPD Demokrat DKI Lakukan Cap Jempol Darah Bukti Setia kepada AHY
Sebab, Moeldoko merupakan sosok yang berada dalam lingkaran kekuasaan, mengingat jabatannya saat ini adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
"Saya punya keyakinan 99 persen akan disahkan oleh Kemenkumham. Walaupun KLB-nya inkonstitusional, abal-abal dan odong-odong. Karena mereka satu atap dan satu rumah yaitu sama-sama orang istana. Mereka friend," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (7/3/2021).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini berujar, Moeldoko tak akan berani mengkudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari jabatan ketua umum jika tak ada garansi pengesahan dari pemerintah melalui Kemenkumham.
Lantas, Ujang mencontohkan kasus serupa, di mana Kemenkumham memberikan pengesahan usai parpol memilih ketua umum baru melalui jalur semacam KLB.
"Nanti kasusnya akan mirip dengan di Partai Berkarya. KLB odong-odong Muchdi PR disahkan oleh Kemenkumham. Jadi jangan heran, jika KLB odong-odongnya Moeldoko pun akan disahkan. Karena sudah ada contoh nyatanya," pungkas Ujang.
Tanggapan beberapa pengamat soal kisruh Demokrat
1. Konflik Demokrat Diprediksi Berkepanjangan hingga ke Pengadilan
Pengamat Politik, Muhammad Qodari mengatakan konflik di Demokrat yang kini muncul dualisme kepengurusan diperkirakan akan berkepanjangan yang nantinya akan berujung ke pengadilan.
Proses itu, kata dia, akan memakan waktu yang tak sebentar alias tahunan.
Baca juga: Ketua DPC Demokrat di Jawa Tengah Buka Suara, Sebut Diiming-Imingi Uang Agar Bersedia Ikut KLB
Karenanya hal tersebut perlu segera diselesaikan jika Partai Demokrat ingin berlaga di Pemilu 2024 mendatang.
"Berdasarkan pengalaman partai lain, proses pengadilan terkait sengketa itu memakan waktu beberapa tahun. Nanti kalau sudah keluar keputusan dari Mahkamah Agung baru akan disahkan oleh Departemen Kehakiman. Selanjutnya dengan dasar itu akan berproses di KPU," ungkap Qodari.
"Jadi dengan melihat jadwal pemilu adalah 2024 maka harusnya itu selesai sebelum tahun 2024, karena kalau tidak akan terjadi perdebatan yang akan merepotkan KPU jika keduanya mengajukan calon ke KPU. KPU nya bisa jadi korban karena didesak oleh kubu Munas 2020 dan kubu KLB 2021," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.