Kabiro Umum Kemensos Akui Serahkan Uang Rp3 Miliar ke Hotma Sitompul
Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang Rp3 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang Rp3 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul.
Uang tersebut berasal dari fee vendor bantuan sembako penanganan Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Adi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
Dalam kesaksiannya, Adi mengaku dimintai sejumlah uang oleh eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Jadi saya komunikasi dengan Pak Joko (Matheus Joko Santoso) untuk mengumpulkan fee setiap pak menteri meminta dana," kata Adi.
Adi awalnya berbelit-belit ihwal apa saja permintaan kader PDIP itu.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Akui Terima Sepeda Brompton dari Tersangka Suap Bansos
Namun, akhirnya Adi mengakuinya setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk terbuka.
"Dana operasional apa saja?" tanya jaksa.
"Dari beli tiket ke Semarang lalu kemudian untuk bayar pengacara," jawab Adi.
Kata Adi, ada sebuah kasus yang menyidangkan seorang anak tetapi tidak didampingi oleh pengacara.
"Jadi ada bagian di Kemensos yang menangani anak pak. Yang disidangkan di Pengadilan Tangerang itu tidak ada pengacaranya makanya pak menteri meminta untuk didampingi pengacara," jelasnya.
Saat ditanya oleh Jaksa siapakah pengacara itu, Adi pun menjawab Hotma Sitompul.
"Pak Hotma Sitompul pak sebesar Rp3 miliar," beber Adi.
Adi juga mengaku dirinya sendirilah yang menyerahkan uang tersebut.
"Saya sendiri pak yang menyerahkan uang tersebut ke Pak Hotma," katanya.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka pengadaan bansos Covid-19.
Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Mereka juga memberikan fee Rp10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.