Kasus Suap Pajak, Anis Byarwati: Kinerja Perpajakan Harus Dievaluasi Besar-besaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Anis Byarwati mengatakan kondisi itu memudarkan kembali kepercayaan publik kepada pemerintah ditengah kondisi pandemi saat ini.
Beberapa tahun lalu, publik juga sempat dihebohkan dengan kasus korupsi yang mencoreng citra otoritas pajak.
Tidak seperti fenomena Gayus Tambunan terdahulu, Anis menyoroti kasus saat ini yang diduga melibatkan oknum petinggi Direktorat Jenderal Pajak.
"Ini ironi, ditengah kesulitan pandemi kembali terjadi kasus dugaan suap puluhan miliar yang menyengsarakan rakyat, uang yang harusnya masuk ke kas negara demi kesejahteraan rakyat," ujar Anis, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (8/3/2021).
Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI ini menambahkan legitimasi pemerintah untuk memungut pajak akan semakin melemah jika peran pemerintah untuk kemaslahatan rakyat masih banyak belum dirasakan.
Baca juga: Kasus Suap Pajak di Tengah Pandemi, Jadi Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
"Sulit untuk membangun kesadaran pajak yang baik, ketika pengelola negara sendiri tidak menunjukkan moralitas, reputasi, dan kinerja yang baik untuk melakukan tanggung jawab dasarnya dalam pengelolaan negara dan melayani public," kata Anis.
Menurutnya, perlu ada evaluasi besar-besaran dalam pengelolaan pajak oleh pemerintah.
"Data shortfall pajak setiap tahun yang tidak kunjung membaik bisa jadi indikator adanya permasalahan segera harus dibenahi, pengawasan internal dari Kementrian Keuangan perlu diperkuat," imbuhnya.
Selain itu, Anis menilai masalah shortfall penerimaan perpajakan ini tidak hanya terjadi tahun 2020 akibat efek pandemi Covid-19.
"Bahkan bisa kita lihat shortfall pajak di tahun 2018 mencapai Rp108,1 triliun dan di tahun 2019 mencapai Rp245,5 triliun," tandasnya.