Usai Bertemu AHY, Dirjen AHU Bakal Pelajari Penyelenggaraan KLB Demokrat Sibolangit
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar memastikan, pihaknya bakal menelusuri apakah penyelenggaraan KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) bakal mempelajari berkas yang diberikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang yang dinilai ilegal.
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar memastikan, pihaknya bakal menelusuri apakah penyelenggaraan KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum itu adalah ilegal.
Hal itu dikatakan Cahyo usai menerima kunjungan AHY beserta para elite Demokrat lainnya yang berlangsung sekira kurang lebih satu jam.
"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi, apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh Pak AHY kami akan catat dan kemudian melakukan telaah dan lebih lanjut kepada dokumen yang diserahkan ini," ucap Cahyo di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Selain menerima sejumlah dokumen, Cahyo mengungkapkan pihaknya mendengarkan penjelasan secara lisan dari AHY dan petinggi Demokrat lainnya perihal penyelenggaraan KLB yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum.
"Nanti kita akan pelajari," ujarnya.
Baca juga: Pengamat Politik: Mahfud Tak Bisa Menyamakan Kasus PKB dengan Demokrat
Diberitakan sebelumnya, AHY menyatakan membawa dua boks yang berisikan dokumen otentik bahwa penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang, adalah ilegal.
Selain itu, AHY juga menyerahkan AD/ART Partai Demokrat yang sudah terdaftar secara resmi dalam lembar negara di Kemenkumham RI.
"Kami sudah sediakan berkasanya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat. Kami serahkan AD/ART juga," kata AHY.