AHY: 'Mereka Bukanlah Pemegang Hak Suara yang Sah, Hanya Diberikan Jaket dan Jas Partai Demokrat'
AHY menyebut KLB tak berdasarkan ketentuan AD/ART Demokrat, seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan ketua majelis tinggi.
Editor: Dewi Agustina
Ilham juga menegaskan perubahan struktur dan kepengurusan setiap parpol hanya bisa diubah oleh yang memegang SK sah dari Kemenkumham.
Dengan demikian, struktur kepengurusan dan ketum versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret lalu tidak terdaftar di KPU.
Temui Menkopolhukam
Terakhir setelah dari Kemenkumham dan KPU, AHY menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Pertemuan AHY dan Mahfud berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, yang ikut menemani AHY mengatakan pertemuan tersebut bertujuan sebagai silaturahmi antara pengurus inti Demokrat terhadap Mahfud yang memiliki status sebagai pembina partai politik di Indonesia.
Baca juga: Kubu AHY Hadirkan Peserta KLB Deli Serdang untuk Beri Testimoni, Ngaku Dijanjikan Rp 100 Juta
Baca juga: AHY Kecewa Terhadap Moeldoko: Suka atau Tidak Suka Beliau Terlibat Gerakan Pengambilalihan Demokrat
AHY, kata dia, juga melaporkan terkait gelaran KLB ilegal yang telah digelar oleh Demokrat versi kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kami melaporkan terhadap apa yang terjadi dengan Partai Demokrat, dengan seterang-terangnya sejelas-jelasnya. Begitu. Iya dong (bahas KLB). Kita laporkan ke Mahfud sebagai pembina parpol di Indonesia," kata Herman.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan Mahfud dan pihaknya masih menunggu upaya lanjutan yang akan ditempuh oleh Demokrat kubu Moeldoko.
Ia juga belum mendapatkan informasi terkait pengajuan Surat Keputusan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko ke Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini.
"Ya, nanti kita tunggu. Kan, di sana belum tahu. Pertemuan politik juga belum disampaikan kepada pemerintah," kata Herman.
Selain itu, Herman mengatakan bahwa Mahfud menilai persoalan dualisme kepengurusan partai nantinya harus diselesaikan melalui proses hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Mahfud, kata dia, memastikan bahwa pemerintah tak akan keluar dari koridor hukum yang berlaku dalam menghadapi polemik tersebut.
"Nanti ada proses hukum yang ditempatkan kepada hukum dan sesuai peraturan perundangan-undangan. Pokoknya tak akan keluar dari proses sesuai peraturan perundang-undangan," kata Herman.(tribun network/riz/mam/git/dod)