AHY: 'Mereka Bukanlah Pemegang Hak Suara yang Sah, Hanya Diberikan Jaket dan Jas Partai Demokrat'
AHY menyebut KLB tak berdasarkan ketentuan AD/ART Demokrat, seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan ketua majelis tinggi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Hasil Kongres Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditemani para pengurus 34 DPD Demokrat, AHY datang menyerahkan surat penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu.
"Saya hadir hari ini dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang Sumut sebagai kekuatan ilegal dan inkonstitusional. Kami sebut KLB abal-abal," kata AHY di Kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021).
AHY menegaskan KLB Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum itu adalah KLB ilegal dan inkonstitusional.
Menurutnya kegiatan tersebut tak berdasarkan ketentuan AD/ART Demokrat, seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan ketua majelis tinggi partai.
"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah," kata AHY.
"Proses pengambilan tidak sah, kuorum tidak dipenuhi sama sekali tidak ada unsur DPP. Harusnya sesuai AD/ART bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD, nyatanya 34 ketua DPD ada di sini semua," imbuh AHY.
Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pekan lalu mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum. Forum tersebut juga mendemisionerkan jabatan AHY sebagai ketua umum.
AHY menegaskan pihaknya telah menyediakan berkas lengkap dan otentik bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta, KLB itu sama sekali tak memenuhi AD/ART.
Sebanyak lima boks (kontainer) dokumen diserahkan AHY sebagai bukti bahwa KLB di Deli Serdang pada 5 Maret lalu tidak sah dan inkonstitusional.
"Ada 5 kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan apa yang dilakukan GPK PD yang mengklaim melakukan KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional. Kami serahkan konstitusi AD ART yang juga telah disahkan oleh negara, pemerintah, Kemenkumham tahun lalu, juga kepengurusan kepemimpinan PD berdasarkan Kongres V 15 Maret 2020 yang juga disahkan Kemenkumham," lanjutnya.
Sementara itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muhazir mengatakan pihaknya telah menerima dokumen-dokumen terkait pelaporan pelanggaran KLB Deli Serdang dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Nama Nazaruddin Dicatut, Beri Rp 5 Juta ke Peserta KLB, Demokrat Kubu AHY: Uang Darimana?
Baca juga: Testimoni Kader Demokrat yang Hadir di KLB Deliserdang ke AHY: Saya Diimingi Uang Rp 100 Juta
"Kami menerima AHY dan tim beliau hari ini untuk mendengarkan apapun yang disampaikan kepada kami tadi termasuk juga menerima dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Kemenkumham dalam hal ini dirjen AHU," ucap Cahyo di Depan Gedung Dirjen AHU, Jakarta Selatan.
Cahyo memastikan telah mencatat semua yang disampaikan oleh AHY untuk kemudian dipelajari oleh Kemenkumham.
"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan disampaikan oleh Pak AHY akan kami catat dan melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini dan dipelajari," ujarnya.
Selepas menyambangi Kantor Kemenkumham, AHY mendatangi Kantor KPU RI. Agendanya sama, yaitu menjelaskan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah.
"Saya izin menjelaskan untuk memahami sekali lagi mengapa kami datang ke KPU ketika Februari saya sampaikan kepada publik atas berbagai laporan kami himpun ada gerakan pengambilalihan Partai Demokrat secara tidak sah, yang kami sebut sebagai GPK PD yang didalangi oleh sejumlah aktor utama kader tapi lebih banyak mantan kader," kata AHY di Kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta.
"Dan itu semua sudah diberhentikan tetap dari partai bahkan secara tidak hormat. Karena perilaku buruk dan pelanggaran berat terhadap konstitusi Partai Demokrat, pakta integritas dan etika politik," tambah AHY.
AHY juga menjelaskan keterlibatan Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko dalam isu ini.
"Tetapi kini yang membedakan adalah keterlibatan langsung aktor eksternal yaitu KSP Moeldoko yang memiliki niat dan motif untuk mengambil alih Partai Demokrat dengan cara-cara tidak legal tidak konstitusional," papar AHY.
AHY menegaskan pihaknya memiliki bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan oleh seluruh ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah.
Menurut AHY, hal itu juga yang melandasi rombongan DPP Demokrat hadir ke KPU lengkap dengan atribut kepartaian, serta menghadirkan para pengurus partai yang merupakan pemilik suara yang sah.
"Sehingga tegas kami sampaikan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang, Sumut 5 Maret lalu yang mereka klaim sebagai KLB sejatinya itu KLB abal-abal bobrok ataupun tidak dapat sahkan secara legal. Karena sama sekali tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan dalam konstitusi partai yaitu AD/ART," tegas AHY.
Baca juga: AHY Buktikan KLB Demokrat yang Sahkan Moeldoko jadi Ketua Umum Ilegal, Serahkan 5 Boks Kontainer
Baca juga: Singgung Moeldoko, AHY: Politik Adalah Etika Untuk Mengabdi, Bukan Semata-mata Cara Untuk Berkuasa
Menanggapi pengaduan AHY itu, Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan Partai Demokrat yang diakui lembaga penyelenggara pemilu itu saat ini masih yang berada di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
Ia menegaskan hal tersebut karena KPU berpegang pada Surat Keputusan yang sah dari Kemenkumham.
"Kami masih memegang SK dari Kumham yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan Pak AHY," ujar Ilham saat audiensi bersama Partai Demokrat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).
Selain itu, Ilham juga menyebut belum ada SK lain yang diberikan ke KPU, selain yang dipegang AHY.
"Saya kira KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa KPU ini yang terikat dengan peraturan undang-undang sehingga sampai saat ini belum ada SK apapun dari kumham yang datang ke kami," ucapnya.
Ilham juga menegaskan perubahan struktur dan kepengurusan setiap parpol hanya bisa diubah oleh yang memegang SK sah dari Kemenkumham.
Dengan demikian, struktur kepengurusan dan ketum versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret lalu tidak terdaftar di KPU.
Temui Menkopolhukam
Terakhir setelah dari Kemenkumham dan KPU, AHY menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Pertemuan AHY dan Mahfud berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, yang ikut menemani AHY mengatakan pertemuan tersebut bertujuan sebagai silaturahmi antara pengurus inti Demokrat terhadap Mahfud yang memiliki status sebagai pembina partai politik di Indonesia.
Baca juga: Kubu AHY Hadirkan Peserta KLB Deli Serdang untuk Beri Testimoni, Ngaku Dijanjikan Rp 100 Juta
Baca juga: AHY Kecewa Terhadap Moeldoko: Suka atau Tidak Suka Beliau Terlibat Gerakan Pengambilalihan Demokrat
AHY, kata dia, juga melaporkan terkait gelaran KLB ilegal yang telah digelar oleh Demokrat versi kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kami melaporkan terhadap apa yang terjadi dengan Partai Demokrat, dengan seterang-terangnya sejelas-jelasnya. Begitu. Iya dong (bahas KLB). Kita laporkan ke Mahfud sebagai pembina parpol di Indonesia," kata Herman.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan Mahfud dan pihaknya masih menunggu upaya lanjutan yang akan ditempuh oleh Demokrat kubu Moeldoko.
Ia juga belum mendapatkan informasi terkait pengajuan Surat Keputusan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko ke Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini.
"Ya, nanti kita tunggu. Kan, di sana belum tahu. Pertemuan politik juga belum disampaikan kepada pemerintah," kata Herman.
Selain itu, Herman mengatakan bahwa Mahfud menilai persoalan dualisme kepengurusan partai nantinya harus diselesaikan melalui proses hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Mahfud, kata dia, memastikan bahwa pemerintah tak akan keluar dari koridor hukum yang berlaku dalam menghadapi polemik tersebut.
"Nanti ada proses hukum yang ditempatkan kepada hukum dan sesuai peraturan perundangan-undangan. Pokoknya tak akan keluar dari proses sesuai peraturan perundang-undangan," kata Herman.(tribun network/riz/mam/git/dod)