Buron Sejak 2014, Terpidana Korupsi Ong Onggianto Ditangkap di Royal Apartement Makassar
Buronan tindak pidana korupsi atas nama Ong Onggianto ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama Ong Onggianto.
Terpidana ditangkap setelah buron sejak 2014 lalu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terpidana ditangkap di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Dua Troli Berkas Perkara Habib Rizieq Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
"Terpidana Ong Onggianto Andreas diamankan di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2014," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Terpidana Onggianto merupakan Direktur CV Aneka.
Dia bersama Kepala Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Maluku Samuel Kololu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanny Samallo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Tan Kian Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung untuk Kali Ketiga Terkait Kasus Asabri
Yakni, membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.
SPMK fiktif itu disebutkan untuk pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku.
Baca juga: Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas sebagai Tersangka, Polri Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
"Setelah kredit cair ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2,25 miliar," jelas dia.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Terpidana Ong Onggianto Andreaa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp. 516 juta subsidiair 1 bulan.
Terpidana kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menjalankan proses eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.